Hukum qirod adalah?Kak bantu Jawab​

Posted on

Hukum qirod adalah?Kak bantu Jawab​

Hukum qirad pada dasarnya adalah mubah atau boleh, Qiradh adalah perjanjian mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar dikembangkan (memberi modal usaha) dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian. Dan jika mengalami kerugian pada suatu saat agar diganti dengan keuntungan yang diperoleh kemudian. Tetapi jika rugi yang dialami terus menerus dan bukan karena kelengahan orang yang menjalankan usaha itu maka yang menanggung kerugian adalah orang yang memiliki modal, yang berarti orang yang menjalankan usaha tidak boleh di tuntut untuk mengganti kerugian tersebut.

Penjelasan:

semoga membantu

Jawaban:

Hukum Qiradh Hukum qirad pada dasarnya adalah mubah atau boleh. Apabila diniatkan dengan ikhlas untuk membantu orang lain, niscahya nilai pahalanya akan lebih besar. Qirad dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemilik modal, baik karena keperluan atau alasan tertentu.

Penjelasan:

Maaf kalau salah-'

Semoga membantu:)

(≡^∇^≡)