Uraikan penerapan pembagian kekuasaan menurut UUD 1945
1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
->Pembagian kekuasaan menurut
fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
2. Pembagian kekuasaan secara vertikal
-> Pembagian kekuasaan
menurut tingkatnya seperti kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan.