Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah memiliki hak dalam hal

Posted on

Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah memiliki hak dalam hal

Wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku …..semoga membantu

Wewenang dan kewajiban daerah untuk. mengatur pmerintahannya