Apa bunyi pasal no 30 dan sebutkan ayatnya!

Posted on

Apa bunyi pasal no 30 dan sebutkan ayatnya!

Jawaban Terkonfirmasi

Pasal 30
(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
(2)Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hokum.
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.