Perbedaan kementerian negara sebeum amandemen uud nri tahun 1945 dan setelah amandemen

Posted on

Perbedaan kementerian negara sebeum amandemen uud nri tahun 1945 dan setelah amandemen

Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke -4.

A. SEBELUM AMANDEMEN KE -4 Pada saat sebelum amandemen ke -4 lembaga tertinggi Negara adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.

SESUDAH AMANDEMEN KE -4

Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA.