Sebab berakhirnya keanggotaan koperasi adalah
(1) Anggota Koperasi terdiri atas Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
(2) Anggota Biasa adalah seluruh anggota yang terdaftar di dalam Buku Daftar Anggota dan memiliki aktivitas usaha atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang yang sudah ada.
(3) Anggota Luar Biasa adalah anggota yang diangkat dengan syarat-syarat sebagai berikut :a. Yang bersangkutan terbukti memiliki kontribusi dan jasa yang luar biasa, baik secara material maupun im-material terhadap Koperasi.b. Pengangkatan Anggota Luar Biasa disetujui Rapat Anggota.c. Pengangkatan Anggota Luar Biasa ditetapkan dengan Surat Keputusan.(4) Permintaan menjadi Anggota Biasa diajukan kepada Pengurus, dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.(2) Apabila pengurus menolak permintaan tersebut pasal 4, yang bersangkutan dapat minta pertimbangan pada Rapat Anggota.
Koprasi nya sudah bangkrut