Rancangang undang undang yang berasal dari DPR disebut RUU
DPR itu mempunyai fungsi LEGISLASI yang artinya mempunyai fungsi membuat suatu RUU untuk dijadikan UU
dan DPR mempunyai Hak Inisiatif yg artinya DPR juga mempunyai Hak untuk mengajukan usul RUU