Tarif yang menggunakan persentase yang jumlahnya tetap adalah tarif

Posted on

Tarif yang menggunakan persentase yang jumlahnya tetap adalah tarif

Tarif pajak proporsional

Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak tetap merupakan tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap. Contoh: pajak meterai atau bea meterai yang besar tarifnya tidak berubah (tetap) dengan tarif senilai 3.000 rupiah ataupun senilai 6.000 rupiah.