Apa yang dimaksud oleh PT?
Jawaban:
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Jawaban:
Perseroan Terbatas Maaf Kalo salah