A. otonomi daerah
B. sentralisasi
C. desentralisasi
D. tugas pembantuan
Urusan pemerintahan dan kekuasaan negara secara langsung di atur oleh pemerintah pusat Pernyataan tersebut merupakan penjelasan untuk asas
Jawaban Terkonfirmasi
B. Sentralisasi
otonomi daerah / otda = wewenang pemerintah daerah mengurus daerah sendiri sesuai UU yang berlaku dan prinsip NKRI
Sentralisasi = segala kewenangan pemerintah pusat mengurus semua urusan di daerah
Desentralisasi = asas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah otonom dalam kerangka NKRI
Tugas Perbantuan = tugas turut serta melaksanakan urusan pemerintah daerah dengan kewajiban bertanggung jawab kepada yang memberi tugas