Bagian perairan merupakan wilayah suatu negara. Sebutkan isi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 Pasal 1 Ayat (4) tentang perairan Indonesia.
Jawaban:
isi undang-undang nomor 6 tahun 1996 pasal 1 ayat 4 " Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya"
Penjelasan:
itulah isi pasal 1 ayat 4 UU nomor 6 tahun 1996…
#maaf jika salah….
Penjelasan:
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 Pasal 1 Ayat (4)
Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.