Dari manakah sumber-sumber Pendapatan asli daerah Uraikan

Posted on

Dari manakah sumber-sumber Pendapatan asli daerah Uraikan

Pendapatan
daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih dalam periode anggaran tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah), pendapatan daerah berasal dari penerimaan dari dana
perimbangan pusat dan daerah, juga yang berasal daerah itu sendiri yaitu
pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
Perimbangan
keuangan pemerintah pusat dan daerah adalah sistem pembagian keuangan yang
adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah serta 
besaran penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

(UU.No 32 Tahun 2004).
Pengeritan pendapatan asli daerah
menurut
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari
wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil
retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah.
Menurut
Nurcholis (2007:182), pendapatan asli daerah adalah
pendapatan yang diperopleh daerah dari penerimaan pajak daerah, retribusi
daerah, laba perusahaan daerah, dan
lain-lain yang sah.
Dari beberapa pendapat di atas maka
penulis dapat menyimpulkan bahwa pendapatan asli daerah adalah semua penerimaan
keuangan suatu daerah, dimana penerimaan keuangan itu bersumber dari
potensi-potensi yang ada di daerah tersebut misalnya pajak daerah, retribusi
daerah dan lain-lain, serta penerimaan keuangan tersebut diatur oleh peraturan
daerah.
Adapun sumber-sumber pendapatan
asli  menurut Undang-Undang RI No.32
Tahun 2004 yaitu :