Berikan pemahaman anda mengenai salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”

Posted on

Berikan pemahaman anda mengenai salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”

Pahami aja asas yg ini
"NULLUM DELICTUM POENA SIENA LEGI POENALI "