Apa saja wewenang Mahkamah Agung?

Posted on

Apa saja wewenang Mahkamah Agung?

1.mngdili pda tngkat kasasi
2.menguji perturan perundang2undngan trhdap UU.(hak uji material)
3.memilih 3 org hakim konstitusi MK
4.mmbrikan pertmbngan kpda presiden mngnai grasi dan rehabilitasi

Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi