Bagaimanakah kedudukan MPR setelah UU diamandemen
Kalau gk slah sederajat dengan presiden
Kedudukan MPR sama dengan lembaga negara lainnya
Bagaimanakah kedudukan MPR setelah UU diamandemen
Kalau gk slah sederajat dengan presiden
Kedudukan MPR sama dengan lembaga negara lainnya