1. tuliskan makna alinea 1 undang undang dasar negara republik Indonesia

Posted on

2. sebutkan dan jelaskan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Tap. MPR Nomor IX/MPR/1978
dan Tap MPR Nomor III/

MPR/1983 menyatakan bahwa? ​

1. tuliskan makna alinea 1 undang undang dasar negara republik Indonesia

Jawaban:

1.Alinea Satu

Dalam alinea pertama, Indonesia menegaskan bahwa penjajahan tidaklah sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia juga menentang setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap negara. Selain itu, melalui alinea ini, Indonesia memperjelas aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajah.

2.Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

(1) Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(2) Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.

(3) Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan

(4) Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

3.Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental

Penjelasan:

karna yg di maksud Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental terjadi dalam suatu Tap MPR Nomor IX /MPR/1978 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1983 yang menyatakan suatu membuka negara yang tidak dapat di ubah siapapun karna sudah menjadi keputusan mpr dari hasil pemilu.