Siapakah tokoh yang menginginkan agar sistem presidensial di ganti sistem parlementer pada awal kemerdekaan.?yang menginginkan agar sistem presidensial di ganti dengan sistem parlementer pada awal kemerdekaan..?
Tokoh yang menginginkan agar sistem Presidensial di ganti sistem Parlementer pada awal kemerdekaan adalah Sutan Syahrir
Pembahasan
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia membentuk kabinet pertama pada tanggal 2 September 1945 yang berbentuk presidensil sessuai UUD 1945, dipimpin oleh Presiden Sukarno. Namun bagi beberapa orang yang berada dalam KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), sistem ini memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden Sukarno, apalagi dengan adanya isu bahwa PNI akan dijadikan partai tunggal di Indonesia. Kelompok yang berpaham sosialis ini berhasil menyusun kekuatan dalam KNIP dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) yang diketuai Sutan Syahrir. BP-KNIP kemudian mengajukan petisi kepada pemerintah untuk mengubah fungsi KNIP dari hanya sebagai penasihat Presiden menjadi badan legislatif. Petisi ini disetujui melalui Maklumat Pemerintah pada tanggal 16 Oktober 1845 sehingga sebelum MPR dan DPR terbentuk, KNIP diserahi kekuasaan legislatif.
Selanjutnya, BP-KNIP juga mengajukam usul kepada pemerintah untuk mengubah bentuk kabinet menjadi kabinet parlementer di mana par amenteri bertanggung jawab kepada badan legislatif (KNIP). Usul ini disetujui pemerintah melalui Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Presiden Sukarno kemudian menunjuk dan melantik Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri yang membentuk kabinet Syahrir I, dan dimulailah periode kabinet parlementer di Indonesia.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang alasan Sutan Syahrir menginginkan kabinet parlementer. brainly.co.id/tugas/4851659
- Materi tentang kabinet parlementer pertama di Indonesia. brainly.co.id/tugas/12513769
- Materi Tentang pembentukan kabinet Syahrir I. brainly.co.id/tugas/17498173
—————————–
Detil Jawaban
Kelas : 11 SMA
Mapel : Sejarah
Bab : Proklamasi Kemerdekaan dan Berdirinya Republik Indonesia
Kode : 11.3.5
Kata Kunci: Tokoh, Presidensial, Parlementer