Buatlah tata tertib dengan tema k3 di bengkel supaya tidak terjadinya potensi dan resiko kecelakaan kerja di bengkel
Jawaban:
TATA TERTIB BENGKEL MESIN
I. KEWAJIBAN
1. Praktikan memasuki bengkel sesuai dengan jadwal praktek yang telah ditentukan.
2. Praktikan memakai pakaian kerja dan alat keselamatan kerja.
3. Sebelum dan sesudah praktek, praktikan berbaris untuk absensi, berdoa dan menerima pengarahan serta pengumuman dari instruktur/guru.
4. Praktikan berpraktek sesuai dengan daftar pembagian tugas.
5. Praktikan meminjam alat dengan menggunakan kartu bon/koin, dan bertanggung jawab pada alat yang dipinjam.
6. Setiap mengerjakan benda kerja praktikan wajib mengisi Kartu Pemakaian Mesin.
7. Pada waktu istirahat semua praktikan harus keluar dari bengkel.
8. Bila terjadi kerusakan alat-alat atau mesin, praktikan wajib lapor kepada guru/ instruktur dan wajib mengisi buku kerusakan.
9. Praktikan wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta ketenangan didalam bengkel.
10. Praktikan harus menghentikan kegiatan praktek 20 menit sebelum jam praktek habis untuk membersihkan.
11. Pengembalian alat harus dalam keadaan baik dan bersih, toolman berhak menolak pengembalian alat yang kotor dan rusak.
II. LARANGAN UNTUK PRAKTIKAN
1. Dilarang memasuki bengkel diluar jam praktek yang telah ditentukan, kecuali ada kepentingan dan seijin kepala bengkel.
2. Dilarang memasuki ruang alat, gudang dan ruang instruktur.
3. Dilarang merokok, makan dan minum didalam bengkel.
4. Dilarang menempatkan alat-alat kebersihan disembarang tempat, harus dikembalikan ditempatnya.
5. Dilarang meninggalkan bengkel tanpa seijin guru/instruktur.
6. Dilarang mencuci tangan, ganti pakaian sebelum mesin alat-alat dan lantai dalam keadaan bersih.
III. SANGSI
1. Setiap praktikan yang tidak mengindahkan tata tertib dan petunjuk guru/instruktur akan diberhentikan kegiatannya.
2. Setiap praktikan yang menghilangkan alat diwajibkan mengganti dengan alat yang sama, selambat-lambatnya 2 minggu setelah kehilangan.
3. Setiap praktikan yang merusakkan alat menurut prosedur kerja yang salah diwajibkan mengganti bila alat tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
4. Setiap praktikan yang mengambil alat/benda kerja untuk keuntungan pribadi akan ditindak dengan hukuman dikeluarkan dari sekolah atau sampai pengadilan.
maaf kalau salah