Isi perjanjian salatiga!

Posted on

Isi perjanjian salatiga!

Perjanjian Salatiga adalah perjanjian bersejarah yang ditandatangani pada tanggal17 Maret 1757 di Salatiga. Perjanjian ini adalah penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Dengan berat hati Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Raden Mas Said, Sunan Paku Buwono III, VOC, dan SultanHamengku Buwono I di gedung VOC yang sekarang digunakan sebagai kantor WalikotaKota Salatiga.