Impeachment (syarat syarat menjatuhkan presiden?

Posted on

Impeachment (syarat syarat menjatuhkan presiden?

Pertama, ketentuan UUD 1945, DPR dapat mengundang MPR menggelar sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden tidak diikuti aneka ketentuan yang secara limitatif mengatur alasan-alasan memberhentikan presiden. Maka, alasan dan kepentingan subyektif DPR amat dominan dalam mengusulkan pemberhentian presiden.

Kedua, mayoritas anggota MPR, yakni badan yang memiliki otoritas tertinggi memberhentikan presiden, adalah anggota DPR, sedangkan anggota MPR dari unsur non-DPR, seperti UtusanGolongan dan Utusan Daerah hanya minoritas. Karena itu, pendapat DPR bahwa presiden telah melanggar Garis- garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau melanggar Tap MPR, jika diusulkan ke MPR, akan otomatis disetujui MPR. Ketiga, pendapat DPR, presiden telah melanggar haluan negara tidak diperiksa lebih dulu oleh lembaga peradilan yang independen dan imparsial.