hasil sidang PPKI tgl 18 agustus 1945, antara lain menetapkan bahwa untuk sementara waktu,presiden akan dibantu oleh
Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional
hasil sidang PPKI tgl 18 agustus 1945, antara lain menetapkan bahwa untuk sementara waktu,presiden akan dibantu oleh
Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional