Buatlah konsep pembagian kekuasaan di Indonesia​

Posted on

Buatlah konsep pembagian kekuasaan di Indonesia​

Jawaban:

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif serta yudikatif ). Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan negara secara horisontal dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Serta mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud ialah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan juga yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.

   Kekuasaan Konstitutif.

Kekuasaan Konstitutif ialah kekuasaan untuk mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sudah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

   Kekuasaan Eksekutif.

Kekuasaan Eksekutif ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang serta penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden yang sudah ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

   Kekuasaan Legislatif.

Kekuasaan Legislatif ialah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

   Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan juga keadilan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Konstitusi yang sudah ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Penjelasan: