Apakah tugas komisi yudisial (ky) ?
Jawaban:
Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Komisi Yudisial juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim.
Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, pembentukan lembaga pengawas peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).
Melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945.
Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung
Tujuan Komisi Yudisial
Terbentuknya Komisi Yudisial memiliki tujuan sebagai berikut:
Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
Komitmen Komisi Yudisial
Terdapat dua komitmen yang dipegang oleh Komisi Yudisial yaitu:
Komitmen nilai
Komitmen nilai Komisi Yudisial terbagi menjadi dua, sebagai berikut:
Bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat.
Bekerja dengan semangat ibadah dan komitmen bersama dengan mengutamakan keteladanan kepemimpinan yang jujur dan profesional.
Komitmen moral
Komitmen moral yang dipegang Komisi Yudisial terbagi menjadi beberapa, di antaranya:
Selalu jujur dalam kata dan perbuatan
Selalu terbuka dalam menerima dan menyampaikan pendapat.
Selalu menjaga kebersihan hati, pikiran, dan sumber rezeki.
Selalu berani menyuarakan dan mengeakkan kebenaran
Selalu sabar dalam bekerja menjalankan kewajiban
Baca juga: Komisi Yudisial: 13 Calon Hakim Agung Lolos Tahap Seleksi Kepribadian dan Kesehatan
Wewenang Komisi Yudisial
Sesuai pasal 13 Undang-undang No 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, memiliki wewenang sebagai berikut:
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepad DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Menetapkan Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.
Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan pasal 14 UU No 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf A, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR.
Maka Komisi Yudisial memiliki tugas sebagai berikut:
Melakukan pendafatran calon hakim agung
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
Menetapkan calon hakim agung
Mengajukan calon hakim agung ke DPR