Tuliskan tarif pajak penghasilan
Jawaban:
Rincian Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15% Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25% Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%