Tolong lah kalau bisa gk maksa kok
Jawaban:
1. Menurut bahasa, zakat berasal dari kata zakka – yuzakki –
tazkiyatan – zakatan yang berarti bersih, suci, tumbuh dan berkembang. Secara istilah, zakat adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta tertentu
kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan syarat dan ketentuan tertentu pula.
2. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa, yakni mengeluarkan
sebagian harta berupa makanan pokok yang dimakan kepada orang yang berhak
menerimanya.
3. Untuk membersihkan harta(mal) kita, karena di dalam harta yang kita miliki
terdapat hak orang lain.
4. Binatang Ternak
a) Milik sendiri
b) Peternakan telah berlangsung selama satu
tahun
c) Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah)
d) Mencapai nisab
Harta Perniagaan
a) Milik sendiri
b) Kepemilikan telah sampai masa satu tahun penuh.
c) Dipersiapkan untuk diperdagangkan dengan tujuan meraih keuntungan,
d) Bebas dari utang
e) Dapat dibayar dengan uang atau barang
f) Besar zakatnya 2.5%
Zakat Pertanian
a) Hasil usaha manusia seperti tumbuh-tumbuhan atau biji-bijian yang bukan tumbuh sendiri
b) Telah mencapai nisab
c) Apabila tanah atau ladang tempat pertanian tadi diolah dan memerlukan biaya
pengolahan, zakatnya 5% dari hasil panen
d) Apabila tidak diolah secara rutin (hanya mengandalkan alam dan air hujan), zakatnya 10% dari hasil panen
Zakat emas dan perak
a) Bebas dari utang
b) Berlalu satu tahun
c) Telah mencapai nisab
d) Kadar zakat emas dan perak adalah 2.5%
Hasil Tambang
a) Penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi atau laut
b) Memiliki nilai ekonomis seperti seperti minyak, logam, batu bara, mutiara
dan lain-lain
c) Kadar zakatnya 2.5%
Barang Temuan
a) Ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya
b) Bernilai ekonomis
c) Kadar zakatnya 20%
5. Delapan golongan mustahik zakat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta. Orang fakir tidak mempunyai harta
dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hal ini disebabkan tidak
mampu mencari nafkah karena cacat fisik atau karena telah usia uzur (jompo).
2. Miskin adalah orang yang kekurangan harta. Orang miskin tidak memiliki harta
yang cukup atau pekerjaan yang tetap sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan
dasar hidupnya sehari-hari.
3. Amil adalah panitia zakat. Amil mendapat tugas untuk mengurus zakat, mulai dari
pengumpulan, penerimaan, penyaluran bahkan pengelolaan zakat lainnya.
4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Mualaf membutuhkan bantuan
dalam menyesuaikan diri dengan keadaan baru beragama Islam serta untuk
memantapkan keimanannya.
5. Hamba sahaya adalah budak belian yang ingin merdeka. Hamba sahaya berada
dalam kekuasaan orang lain dan telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh
menebus dirinya.
6. Gharim adalah orang yang berhutang. Gharim terlilit hutang dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup untuk membayarnya, kecuali dengan
bantuan zakat.
7. Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah Swt. Fisabilillah sekelompok
orang yang melakukan kegiatan untuk kepentingan agama Allah Swt. dan
mempertahankan Islam dan kaum muslimin. Sedangkan, untuk keadaan sekarang
fisabilillah berupa orang yang menegakkan kepentingan masyarakat umum
seperti pendiri panti asuhan, pengajian dan pendidikan serta tempat-tempat
umum lainnnya untuk kepentingan umat.
8. Ibnu Sabil adalah orang dalam perjalanan. Ibnu sabil kehabisan bekal dalam perjalanan untuk kebaikan dan sangat membutuhkan bantuan untuk bisa
meneruskan perjalannya sampai pada tujuan.