Masalh politik luar negeri bebeas aktif

Posted on

Masalh politik luar negeri bebeas aktif


Di dalam perjalanan sejarah,
politik bebas aktif mendapat perumusan dan penafsiran yang agak berbeda sesuai
dengan kondisi meteril yang ada namun prinsip utamanya tetap tidak berubah, dan
ini merupakan beberapa perbandingan politik bebas aktif Indonesai;



1)     
Pada
tanggal 2 September 1948, yaitu bahwa politik luar negeri Indonesai harus
memiliki pendirian sendiri dan sikap memperjuankan kemerdekaan dan mengejar
cita-cita Negara ,tanpa memihak dari kedua blok (Amerika dan Rusia). Jenis
politik Indonesia tidak dapat di tentukan oleh haluan politi Negara-negara lain
yang berdasarkan kepada kepentingan negeri itu sendiri.



2)     
Pada
tanggal 21 September 1951 oleh kabinet Natsir, yaitu memberikan keterangan
bebas yang tidak memihak pada salah satu blok yang menambah ketegangan Internasional,
serta aktif yang berarti turut membantu usaha-usaha untuk mencapai cita-cita
manusia  sebagai yang tercantum di dalam
pagam perserikatan bangsa-bangsa. Ditambah pula dengan Indonesia mempunyai
cita-cita luhur, bukan Oportunistis sambil menghtung laba maupun ruginya.



3)     
Pada
tanggal 28 Mei 1951 oleh kabinet Soekiman, tidak berdasarkan politik
“netraliter” yang berarti masih terikat pada hukum-hukum serta ketentuan
internasional, tetapi bebas berdasarkan ideology pancasila dan meteril
Indonesia. Sebgai anggota dari PBB Indonesia aktif dalam mengupayakan cita-cita
perdamaian di dunia.

 4)     
Pada
tanggal 22 Mei 1952 oleh kabinet Wilopo, tidak memilih salah satu pihak dari
kedua blok, tidak memihak dan ikut campur dalam petentangan dua  blok. Perjuangan ini Indonesa disalurkan
melalui lembaga PBB.



5)     
Pada
tahun 1953-1955 oleh pemerintahan Ali-Wongso, membagi tiga politik luar
negerinya; a) bebas aktif, tidak memihak Barat maupun Timur, b) soal Asia
diselesaikan oleh bangsa Asia Sendiri, c) Meniadkan bentuk penjajahan dan
segala sistemnya.
 6)     
KAA(Konfrensi
Asia- Afrika) 18-24 April 1955. Melahirkan semangat Bandung yang mendorong
bangsa asia afrika dalam suatu bentuk kesatuan dan kerja sama untuk menumpas
dan menentang kolonialisme. Secara terprinci dalam Dasa Sila Bandung denga
mendasarkan prinsip-prinsip; ko-eksistensi secara damai antara bermacam-macam
idiologi, persahabatan dan politik bertetanga bai good neighbor policy,
pendirian anti kolonialisme yang konsekwen.



7)     
Masa
Orde Lama(1950-1959), pada saat menjelang pecahnnya G30S, PKI, Indonesia tetap
mempertahankan politik luar negeri yang bebas aktif dengan interpretasi yang
menguntungkan PKI. Dalam masa pra gestapu hubungan Indonesia dengan RRC
ditingkatkan dalam bentuk poros kesitiakawanan Jakarta-Peking.

 8)     
Masa
Orde Baru (1966-1998), pemerintah pada orde baru melalui siding MPRS
No.XII/MPRS/1966, mengeluarkan ketetapan baru sebgai penegasan kembali landasan
politi luar negeri Indonesia, di dalam pasal 2 dan pasal 4 ditandaskan mengenai
sifat dan pedoman perjuangan.



9)     
BJ
Habibie, menghasilkan dua undang-undang, yaitu,


UU no.5/1998 mengenai Pengesahan Convention                against Torture and other Cruel,Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, dan


UU no.29/1999 mengenai Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965.



10) 
 Abdurrahman Wahid, ketika Presiden Indonesia Gus Dur, politik
luar                         negeri
Indonesia cenderung mirip dengan politik luar negeri Indonesia yang
dijalankan oleh Soekarnopada masa orde
lama, dimana lebih menekankan pada peningkatan citra Indonesia pada dunia





3.     
Tujan Politik Bebas Aktif


Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas
dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:



1)     
Mempertahankan
kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamtan Negara



2)     
Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat apabila barang tersebut brlum bisa diproduksi di dalam negeri


3)     
Meningkatkan
perdamaian Internasional karena hanya dalam keadaan dami, Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat



4)     
Meningkatkan
kemakmuran segala bangsa sebgai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam
Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.

Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkankebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :  Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.