dasar hukum islam, orang yang melakukan pencurian mencapai nisaf di hukum dengan potong tangan mengapa harus potong tangan? jelaskan maksud peryataan tersebut​

Posted on

dasar hukum islam, orang yang melakukan pencurian mencapai nisaf di hukum dengan potong tangan mengapa harus potong tangan? jelaskan maksud peryataan tersebut​

Jawaban:

karena sesuai hukumnya

Penjelasan:

Singkat,Padat,Jelas