9. Rancangan Undang-undang A dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Posted on

Ahkirnya, Presiden dan DPR bersepakat terkait isi rancangan Undang-undangan tersebut akan tetapi
setelah kesepakatan tersebut, rancangan Undang-undangan tidak kunjung disahkan. Apakah rancangan
Undang-undang A sah menjadi undang-undang? Analisislah menggunakan ketentuan pasal 20 ayat 5 UUD
NKRI Tahun 1945!​

9. Rancangan Undang-undang A dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Jawaban:

Penjelasan:

Ada dua kemungkinan jawaban yang belum saya ketahui kepastiannya.

1. Jika dianalisis sesuai pasal 20 ayat (5). Maka RUU A harus di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun masalahnya, sebuah RUU Akan dicabut jika salah satu pihak melakukan penolakan terhadap RUU tersebut. (Sedangkan dalam kontek dijelaskan bahwa RUU tersebut sama sekali tidak mendapatkan penolakan baik dari DPR maupun dari Presiden)

2. Jika dianalisia dari soal, maka RUU tersebut 'seharusnya' akan tetap dianggap sah menjadi UU Dan wajib diundangkan meskipun tanpa pengesahan/penandatanganan. Namun, jika jawabannya seperti ini, penganalisisan akan lebih condong pada pasal 20 ayat (2) bukan condong pada pasal 20 ayat (5)

Jadi, pilih yang mana yang menurut mu masuk akal.. karna bagi saya, soalnya benar benar membingungkan untuk dijawab..

*Maaf kalo salah