Sebutkan ciri2dari negara kesatuan
Jawaban:
Ciri-ciri negara kesatuan adalah
1.Hanya terdapat masing-masing satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan perwakilan rakyat, dan dewan menteri.
2.Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
3.Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan
4.Menganut dua sistem, yaitu sentralistik yang berarti dari pusat dan desentralistik yang berarti dari daerah.
Penjelasan:1. Negara kesatuan – sistem desentralisasi
Definisi dari negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah dimana pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasaan pemerintahan. Sebagian pemerintahannya akan di berikan kepada daerah-daerah yang ada di negara tersebut.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ini memiliki ciri – ciri yang melekat yaitu dekonsentrasi, desentralisasi dan juga tugas pembantuan. Dalam sistem ini setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengolah dan mengatur daerahnya sendiri -sendiri dalam artian setiap daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaannya.
NB: Indonesia memiliki kebijakan otonomi daerah.
2. Negara kesatuan – sistem sentralisasi
Definisi dari negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintah pusat yang memegang seluruh tampuk kepemimpinan pemerintahan dalam semua bidang apapun, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan atau melaksanakan program yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
maaf kalo aku salah
Jawaban:
1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik kedalam ataupun keluar atau adanya satu pemerintahan pusat
2. Terdapat satu konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara
3. Adanya seseorang kepala negara atau kepala pemerintah untuk seluruh rakyat