A meninggal dunia meninggalkan seorang istri bernama Bdan dua orang anak bernama Cdan D. Perkawinan antara Adan B dilangsungkan dengan lebih dahulu membuat perjanjian kawin di hadapan Notaris. Perjanjian tersebut memuat ketentuan bahwa antara A dan B sama sekali tidak ada persatuan harta.

Posted on

A meninggal dunia meninggalkan seorang istri bernama Bdan dua orang anak bernama Cdan D. Perkawinan antara Adan B dilangsungkan dengan lebih dahulu membuat perjanjian kawin di hadapan Notaris. Perjanjian tersebut memuat ketentuan bahwa antara A dan B sama sekali tidak ada persatuan harta.

Jawaban:

Nulis soalnya gak jelas!!!

Penjelasan:

Jangan marah ya....