Setiap tenaga kerja memiliki hak dan mendapatkan perlindungan yang meliputi
Jawaban:
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
Penjelasan:
semoga benar
Jawaban:
keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.