Tugas seksi monitoring evaluasi dan pelaporan
1. Membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan bidang tugasnya;
2. Menyusun program dan rencana kerja Seksi;
3. Mempersiapkan bahan dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendidikan;
4.Mempersiapkan dan mengolah bahan-bahan
penyusunan ketentuan-ketentuan dan petunjuk pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan pendidikan;
5. Melaksanakan analisa dan evaluasi pelaksanaan pendidikan;Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan;
6. Mempersiapkan bahan penyusunan LAKIP/AKIP bidang pendidikan;
7. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
8. Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
9. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
9.Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan atasan.