Keputusan Kepala Daerah digugat ke PTUN oleh masyarakat, dan oleh PTUN tuntutan masyarakat dikabulkan. Pertanyaannya, Dapatkah seorang Kepala Daerah yang kalah di PTUN membuat keputusan baru menggantikan keputusan yang telah dianulir oleh PTUN, dengan objek yang masih sama.

Posted on

Keputusan Kepala Daerah digugat ke PTUN oleh masyarakat, dan oleh PTUN tuntutan masyarakat dikabulkan. Pertanyaannya, Dapatkah seorang Kepala Daerah yang kalah di PTUN membuat keputusan baru menggantikan keputusan yang telah dianulir oleh PTUN, dengan objek yang masih sama.

Jawaban Terkonfirmasi

Berdasarkan soal tersebut, ketika Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan dicabut atau dibatalkan (karena dalam kasus ini pemerintah kalah berarti KTUN tersebut dicabut atau dibatalkan), maka kepala daerah tidak dapat membuat keputusan baru menggantikan keputusan yang telah dianulir oleh PTUN, dengan objek yang masih sama. Hal ini karena kepala daerah hanya bisa mengajukan keberatan atas pembatalan KTUN yang telah dia terbitkan.

Pembahasan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah salah satu lembaga peradilan di Indonesia yang menangani sengketa tata usaha negara antara pihak pemerintah, pejabat pemerintah, atau lembaga atau instansi pemerintah melawan orang pribadi atau individu maupun badan usaha dengan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh pemerintah, pejabat pemerintah, atau lembaga atau instansi pemerintah.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang contoh kasus di pengadilan tata usaha negara brainly.co.id/tugas/55337

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1