Dasar hukum penyelenggaraan pemilu umum di Indonesia adalah panca sila ke
Pancasila sila ke 4 yang berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dasar hukum penyelenggaraan pemilu umum di Indonesia adalah panca sila ke
Pancasila sila ke 4 yang berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.