Pasal berapakah hak atas perlindungan hukum?
Penjelasan:
Pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas adat yang ada di seantero wilayah Nusantara. Komunitas tersebut telah melahirkan Masyarakat Hukum Adat dengan hak yang dimilikinya. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dan secara faktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda.
Dalam perkembangannya, pasca terbentuknya NKRI, pengakuan dan perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap hak Masyarakat Hukum Adat mengalami degradasi. Berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi menjadi salah satu faktor, terpinggirkannya hakpMasyarakat Hukum Adat. Kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan izin hak pengelolaan hutan kepada swasta telah mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan matang dan tanpa memikirkan dampaknya untuk generasi berikutnya. Masyarakat Hukum Adat dengan berbagai keterbatasannya tersingkir dari hutan dan hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan mereka.
Secara normatif, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan adanya pengakuan dan perlindungan untuk Masyarakat Hukum Adat, meskipun implementasinya belum seperti yang diharapkan. Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagai hasil amandemen pertama UUD 1945, menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.’’ Ketentuan Pasal 18B UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 bahwa “Identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana masyarakat Hukum Adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat.
Belum optimalnya pengakuan dan pelindungan hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal mengakibatkan munculnya konflik di Masyarakat Hukum Adat sehingga menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional, serta pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat dalam peraturan perundang-undangan saat ini belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur secara khusus dalam satu Undang-Undang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu membentuk suatu rancangan undang-undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.