Hukum jika daging kurban dibagikan kepada non muslim

Posted on

Hukum jika daging kurban dibagikan kepada non muslim

Halal dan mendapat pahala karena berbuat baik dalam islam harus ke siapapun tak memandang SARA

1. Makruh (kurang disukai/ kurang dianjurkan)

Ulama mazhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan, “(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”

2. Haram

Ulama Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib (misalnya kurban nazar, pen.) dan makruh untuk kurban yang sunah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 29843).

3. Mubah/ boleh

Ibnu Qudamah mengatakan, boleh hukumnya memberi daging kurban kepada non-Muslim. Kebolehannya ini dinisbatkan kepada bolehnya memberikan makanan dalam bentuk lainnya kepada mereka. Memberi daging kurban kedudukannya sama dengan memberi sedekah pada umumnya yang hukumnya boleh. Imam al-Hasan al-Basri, Imam Abu Hanifah, dan Abu Tsaur pun berpendapat sama, daging kurban boleh dibagikan kepada non-Muslim yang fakir miskin.

kalo menurut saya sih mubah soalnya membantu orang lain