Jelaskan yang di maksud hukum positif/hukum antar waktu

Posted on

Jelaskan yang di maksud hukum positif/hukum antar waktu

Hukum Antar Waktu adalah peraturan hukum dan keputusan hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku di masa lalu. sedangkan hukum positif adalah: "kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.