Jelaskan sistem pemilu di indonesia sebagai hasil dari reformasi politik
Jawaban Terkonfirmasi
Sistem hak pilih
Sistem pembagian daerah pemilihan
Sistem pemilihan
Sistem pencalonan
sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politik yang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.