Jenis hak warga negara beserta pasalnya
Jawaban:
1.Hak Atas Penghidupan Dan Pekerjaan Yang Layak : "Tiap Warga negara Berhak Atas Pekerjaan dan penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan"
(UUD Pasal 27 Ayat 2)
2.Hak Untuk Hidup Dan Mempertahankan Kehidupan:"Setiap Orang Berhak Untuk hidup Serta Berhak Mempertahankan hidup dan kehidupannya". (Pasal 28A)
3.Hak Untuk Membentuk Keluarga Dan Melanjutkan Keturunan Melalui Perkawinan Yang Sah (Pasal 28B Ayat 1)