Jelaskan konsep pembagian kekuasaan yang dianut bangsa Indonesia.mohon dibantu jawab yh​

Posted on

Jelaskan konsep pembagian kekuasaan yang dianut bangsa Indonesia.mohon dibantu jawab yh​

Jawaban:Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara

Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi

atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai

pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia

berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan

pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian

kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara

pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan

dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas

desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat

menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan

kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,

kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan

yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan

fiskal.22

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan

pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Pemberian otonomi kepada daerah bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna

penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan kepada masyarakat

maupun meningkatkan kestabilan politik dan kesatuan bangsa23

. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi

lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan

pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-

lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat

mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri

atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negaraKekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang

Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan

dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang

Dasar.

Maaf kalau salah

Semoga membantu ya