Presiden sebagai lembaga eksekutif Negara Indonesia, mempunyai wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, selain itu juga memiliki hak untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan tanpa melalui pembahasan dan pengesahan jika terdapat suatu keadaan yang mendesak. Peraturan ini tingkatannya sejajar dengan Undang-undang yaitu…. * A.keputusan Presiden, B.peraturan Presiden, C.peraturan pemerintah,D. peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang ​

Posted on

Presiden sebagai lembaga eksekutif Negara Indonesia, mempunyai wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, selain itu juga memiliki hak untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan tanpa melalui pembahasan dan pengesahan jika terdapat suatu keadaan yang mendesak. Peraturan ini tingkatannya sejajar dengan Undang-undang yaitu…. * A.keputusan Presiden, B.peraturan Presiden, C.peraturan pemerintah,D. peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang ​

Presiden sebagai lembaga eksekutif Negara Indonesia, mempunyai wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, selain itu juga memiliki hak untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan tanpa melalui pembahasan dan pengesahan jika terdapat suatu keadaan yang mendesak. Peraturan ini tingkatannya sejajar dengan Undang-undang yaitu…. 

A.keputusan Presiden

B.peraturan Presiden

C.peraturan pemerintah

D. peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang

jawaban:

D. peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)

perpu adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden dalam keadaan memaksa dan sejajar dengan Undang-undang.

I hope this helps…

harusahi:D