Tolong kaka tugas akhir tahun saya gak ada otak banyak banget :,(((

Posted on

Buat lah text pidato persuasif tentang narkoba

Tolong kaka tugas akhir tahun saya gak ada otak banyak banget :,(((

Assalamualaikum wr wb.

Selamat siang hadirin semua. Semoga kita senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Di hari ini saya ingin menyampaikan sepatah kata mengenai narkoba dan hukum yang mengaturnya.

Seperti yang kita ketahui, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Di Indonesia narkoba adalah hal yang dilarang dan telah diatur di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa semua orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkoba akan dikenakan hukum pidana.

Sayangnya, para pengedar narkoba kini menjadi semakin cerdik dan memanfaatkan orang lain di luar sindikat mereka untuk mengantar narkoba tanpa sepengetahuan kurir tersebut.

Untuk menghindari hal tersebut, jangan pernah mau mengirim sesuatu tanpa mengetahui apa yang dititip atau diserahkan pada kita. Bila menemui orang mencurigakan, segera melapor ke polisi.

Mari sama-sama jaga generasi kita dari bahaya narkoba. Sekian dari saya, tetap waspada dan selamat siang.

penjelasan :

semoga bermanfaat dan semakin giat belajar ya 🙂