Piagam hak asasi manusia sedunia yang di sahkan oleh pbb tanggal 10 desember 1948 adalah

Posted on

Piagam hak asasi manusia sedunia yang di sahkan oleh pbb tanggal 10 desember 1948 adalah

Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
1) Piagam PBB
2) Magna Charta (1215)
3) Bill of Rights (1689)
4) Declaration of Independence, USA (1776)
5) Bill of Rights, USA (1791)
6) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)

 (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :

HidupKemerdekaan dan keamanan badan,Diakui kepribadiannya,Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah,Masuk dan keluar wilayah suatu Negara,Mendapatkan asylum,Mendapatkan suatu kebangsaan,Mendapatkan hak milik atas benda,Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan,Bebas memeluk agama,Mengeluarkan pendapat,Berapat dan berkumpul,Mendapat jaminan sosial,Mendapatkan pekerjaan,Berdagang,Mendapatkan pendidikan,Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat,Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan maaf kalau salah