Sesuai UUD 1945 pasal 2 ayat 2 UUD 1945 MPR melaksanakan sidang sedikitnya…..A.Satu tahun sekalib.Lima tahun sekali di ibu kota negarac.Tiga tahun sekali di ibu kota negarad.Tidak ada batas dan aturantolong bantu jawab ya
Jawaban:
B. lima tahun sekali di ibu kota negara
Penjelasan:
Sesuai UUD 1945 pasal 2 ayat 2 UUD 1945, MPR melaksanakan sidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara.