1. Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat

Posted on

paker Kalian dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media
pnline. Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel dibawah ini :
liniai kewajiban Asasi​

1. Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat

DEFINISI HAK ASASI MANUSIA DAN DEFINISI KEWAJIBAN ASASI MANUSIA MENURUT PARA AHLI ADALAH

Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain:

1. Menurut jhon locke,

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifat nya suci.

2.Menurut A. J. M. MILNE,

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaan nya sebagai manusia.

3.Menurut Austi-Renney,

Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan di jamin pelaksanaan oleh pemerintah.

4.Menurut David Beetham dan kevin boyle,

Hak asasi manusia adalah hak-hak individu yang berasal dari kebutuhan – kebutuhan serta kapasitas – kapasitas manusia.

5.Menurut Hear Tilar,

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri tiap insan tersebut tidak memiliki

hak – hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut di dapatkan sejak lahir di dunia.

6.Menurut Thomas Hobbes,

Hak asasi manusia adalah bahwa satu – satunya hak hak manusia adalah hak hidup.

7.Menurut Miriam Budiardjo,

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

8.Menurut Muladi,

Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

9.Menurut Prof. Padmo Wahyono,

Hak asasi manusia adalah hak yang memungkinkan prang hidup berdasaharkatuatu harkat dan martabat tertentu.

10.Menurut franz magnis,

Hak asasi manusia adalah hak – hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan padanya oleh masyarakat. jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan karena martabat nya sebagai manusia.

Definisi kewajiban asasi manusia antara lain:

Menurut prof. Dr. Notonegoro, kewajiban

adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu tidak dapat dari pihak lain manapun yang nada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa oleh yang berkepentingan. kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Menurut pendapat dari UUD No.39 tahun 1999.

Hak asasi manusia adalah selengkap hak yang terikat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang maha Esa dimana hak tersebut ialah karunia yang wajib dijaga dan dihargai oleh setiap manusia guna menjadi harga diri serta derajat setiap manusia.

SEMOGA MEMBANTU