Ketentuan NJOPTKP untuk wilayah Jakarta
Jawaban:
NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (1) Setiap Wajib Pajak yang memiliki atau menguasai atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek pajak, maka NJOPTKP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan pada salah satu objek pajak.