Sebutkan pihak – pihak yang dapat disebut sebagai subjek Hukum Internasional ?
Jawaban:
negara, Palang Merah Internasional, tahta suci, Organisasi Internasional, Orang perorang (individu), pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent).
Sebutkan pihak – pihak yang dapat disebut sebagai subjek Hukum Internasional ?
Jawaban:
negara, Palang Merah Internasional, tahta suci, Organisasi Internasional, Orang perorang (individu), pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent).