Jelaskan pembentukan daerah

Posted on

Jelaskan pembentukan daerah

Kalau unsurnya..
Wilayah
Pemimpin
Persetujuan wilayah lain
Penduduk

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.
Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.