Tuliskan pengertian undang-undang dasar dan sistematika undang-undang dasar
Jawaban:
Sistematika Undang Undang Dasar 1945.
Indonesia sendiri telah menggunakan Undang Undang Dasar 1945 yang dimana telah dilakukan perubahan atau yang lebih sering disebut dengan amandemen yang dimana dilakukan sebanyak 4 kali. Keudian, pada hasil dari perubahan maupun amandemen tersebut pada kenyataannya tetap terdapat sistematika UUD 1945 yang dimana sesuai seperti dengan yang ada.
Kemudian, pada Undang Undang Dasar 1945 yang belum dilakukan amandemen, sistematika yang dimiliki oleh Undang Undang Dasar 1945 tersebut adalah antara lain sebagai berikut ini:
1. Pembukaan UUD 1945:
– Terdapat 4 buah alinea, dan
– Terdapat 4 buah pokok pikiran
2. Batang Tubuh UUD 1945
– Terdiri atas 16 bab
– Terdiri atas 37 pasal
– Terdiri atas 4 aturan peralihan, dan
– Terdiri atas 2 buah atuarn tambahan.
3. Penjelasan yang dimana merupakan terdiri atas penjelasan yag secara umum dan kemudian berdasarkan pasal demi pasal.
Kemudian, berikut adalah sistematika yang dimiliki UUD 1945 yang dimana dilakukan setelah amandemen yang berisikan sebagaimana seperti berikut:
1. Pembukaan UUD 1945:
– Terdiri atas 4 alinea, dan
– Terdiri atas 4 pokok pikiran.
2. Batang Tubuh UUD 1945
– Terdiri atas 16 bab
– Terdiri atas 37 pasal
– Terdiri atas 4 aturan peralihan, dan
– Terdiri atas 2 aturan tambahan.
3. Kemudian, pada penjelasan terdiri berdasarkan atas penjelasan yang secara umum dan juga penjelasan yang beradasrkan pasal demi pasal.
Penjelasan:
semoga membantu";