Jika bagaimanakah hukum barang temuan menjadi haram?
Jawaban:
barang temuan menjadi haram ketika sang penemu tidak berniat untuk mencari pemiliknya karna dia ingin memiliki barang temuan tersebut
Jawaban dan Penjelasan:
Apabila barang itu ditemukan di tempat yang tidak aman untuk barang temuan tersebut, maka wajib diambil. Namun, apabila ia tahu bahwa dirinya mempunyai ketamakan untuk itu, maka haram baginya mengambil barang tersebut.
SEMOGA MEMBANTU